Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama mengatakan Pranata Humas bukan hanya sebagai komunikator, namun juga sebagai pengundang partisipasi publik. Informasi di era digital memerlukan peran Pranata Humas untuk menyampaikannya ke publik. Hal ini disampaikannya saat membuka Bimtek Pembinaan Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas 2024 Regional Indonesia Bagian Tengah, Selasa, 7 Mei 2024.
Ditambahkannya, Pranata Humas saat ini tidak lagi dibebani dengan penyusunan bukti fisik untuk penilaian angka kreditnya. Namun angka kredit didapatkan dari konversi Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP dari masing-masing Prahum. “Dupak sudah tidak ada, tidak berarti PAK tidak ada. Penilaiannya dari (konversi) SKP, yang dinilai oleh atasan langsungnya, ucapnya.
SKP yang dinilai dikonversi melalui aplikasi Simphoni Kementerian Kominfo RI, dan selanjutnya dilakukan Penetapan Angka Kredit yang akan difasilitasi instansi pengguna. Namun untuk konversi ini, sebelumnya Prahum harus sudah melakukan tahap konversi PAK Integrasi. “Untuk itu agar menyelesaikan usulan konversi integrasi. PAK Integrasi harus dilaksanakan sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya, tegasnya.

Pada bagian sebelumnya, Sekretaris Provinsi Bali Dewa Rusna menyampaikan terkait bimbingan teknis ini diharapkan melalui aplikasi Simphoni ini dapat membantu dalam pembinaan dan pengembangan karir Jafung Pranata Humas. “Terutama, kami berharap dengan adanya bimbingan teknis penggunaan aplikasi Simphoni ini dapat membantu pengembangan jabatan fungsional (Prahum) di Indonesia Tengah, dalam hal pembinaan kinerja, jenjang pengembangan karir bapak ibu,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber Fungsional Pranata Humas Ahli Madya Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Santhy Verawati Elfrida menjelaskan, terdapat jenjang jabatan baru sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, yaitu jenjang Keterampilan Pemula dan jenjang Ahli Utama.
Ditekankannya, hasil kerja dari tugas utama Pranata Humas sesuai peraturan yaitu melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan kehumasan. Namun tidak menutup ada tugas tambahan tetapi tugas itu harus berkaitan dengan bidang kehumasan yang tidak termasuk dalam tugas utama. Tugas utama meliputi pengumpulan data analisis informasi, manajemen isu, produksi pesan, distribusi pesan, pemantauan, evaluasi, dan audit komunikasi.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN ditegaskan pengelolaan kinerja pegawai harus berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. Saat ini sedang disusun Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) untuk Jafung Pranata Humas. Penilaian kinerja ini selanjutnya mengacu Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang mana ada evaluasi kinerja periodik dan tahunan.
Terdapat perubahan juga terkait Periodisasi Kenaikan Pangkat sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Pada peraturan ini periodisasi kenaikan pangkat menjadi enam kali dalam satu tahun. Hadir pada bimtek itu Pranata Humas, termasuk Pranata Humas di Bappeda Provinsi Bali, dan perwakilan instansi yang menangani kepegawaian di masing-masing daerah se Indonesia Bagian Tengah. (Krisna – Prahum).