Petunjuk Pelaksanaan Bilateral Meeting

Proses penyusunan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 dilaksanakan melalui mekanisme/tahapan yang diawali dari tahapan “Bilateral Meeting” sampai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Untuk itu Bappeda Provinsi Bali segera melaksanakan Bilateral Meeting pada Senin, 7 Pebruari 2022, bertempat di Bappeda Provinsi Bali dan secara daring.

Bilateral meeting ini merupakan pemenuhan tiga prinsip perencanaan, yaitu:

1. Prinsip Partisipatif (participative) Prinsip partisipatif menunjukkan bahwa masyarakat yang akan diuntungkan oleh (atau memperoleh manfaat dari) perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. Dengan kata lain masyarakat menikmati faedah perencanaan bukan semata-mata dari hasil perencanaan, tetapi dari keikutsertaan dalam prosesnya.

2. Prinsip Kesinambungan (sustainable) Prinsip ini menunjukkan bahwa perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan dan jangan sampai terjadi kemunduran. Juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan dilaksanakan.

3. Prinsip Keseluruhan (holistic) Prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan, pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi atau unsur tetapi harus dilihat dari berbagai aspek dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan. Dalam konsep tersebut unsur yang dikehendaki selain harus mencakup hal-hal di atas juga mengandung unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis.

Pedoman Teknis Pelaksanaan Bilateral Meeting Tahun 2022 dapat diunduh DISINI.