Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM Daerah yang dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi I Made Satya Cadriantara didampingi Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam saat membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Rabu, 19 Juni 2024.
Made Satya menjelaskan, dalam Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 terdapat beberapa muatan yang dipedomani oleh Daerah, yaitu Penyelarasan Tema RKPD terhadap RKP; Isu Prioritas Nasional yang berimplikasi pada Daerah; Kebijakan Umum dan Spesifik Pembangunan Tahun 2025; Sasaran Makro Ekonomi; Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Major Project yang akan dilaksanakan di daerah, menjadi dasar penetapan Program Prioritas Daerah. Pedoman ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan Rakortekrenbang Tingkat Provinsi Tahun 2024, melakukan pemetaan kebutuhan dukungan pencapaian Sasaran Makro Ekonomi; dan mengalokasikan program dan kegiatan dukungan terhadap Major Project sehingga memiliki dampak outcome yang optimal.
Perbedaan periodisasi antara RPJMD dan RPJMN, menyebabkan penyusunan RKPD 2025 dan RKP 2025 berbeda, RKPD masih memedomani perencanaan jangka menengah dan RPJPD 2005-2025, sedangkan RKP 2025 telah memedomani RPJPN 2025-2045 dan/atau Teknokratik RPJMN 2025-2029. Sehingga, Peraturan Menteri PPN/Bappenas tentang RKP 2024 dan Permendagri tentang Pedoman Umum RKPD 2025, menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam memedomani kebijakan transformasi yang ada dalam RPJPD 2025-2045.
Lebih lanjut disampaikan, di tingkat nasional tema RKP Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, sedangkan tema RKPD Provinsi Bali Tahun 2025 adalah “Pemantapan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, serta Memperkuat Daya Saing Daerah”. Terkait dengan itu, pemerintah kota/kabupaten perlu menetapkan keselarasan tema.
Fasilitasi dimaksudkan menelaah dokumen Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi, menelaah form-form RKPD melalui SIPD, dan memastikan sinkronnya kebijakan pusat dan daerah untuk tahun 2025.
Tindak lanjut fasilitasi ini diharapkan pemerintah kota/kabupaten segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Provinsi Tahun 2025 sesuai hasil berita acara kesepakatan fasilitasi, dan menyampaikan Peraturan Daerah tentang RKPD Tahun 2025 kepada Gubernur Bali melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Sementara itu Kepala Bidang PSDA DR Ida Bagus Made Sutresna menyampaikan bahwa secara umum dokumen RKPD Kabupaten Bangli sudah selaras. Secara aspek yuridis penyusunan RKPD ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada baik itu dalam penyusunannya, tahapannya maupun secara teknis konten dokumennya. Bila dilihat dari aspek filosofis bahwa makna dari penyusunan RKPD ini sudah mendukung pada tujuan pemecahan masalahnya.



Di bagian lain, Fungsional Perencana Ahli Muda Ni Ketut Ambara Putri mencermati adanya beberapa program yang tidak ada di RPJMD namun muncul di RKPD. Juga adanya anggaran yang meningkat di RKPD tidak disertai peningkatan target kinerja. Sesuai kesepakatan dalam sinkronisasi makro ekonomi pada pertemuan terpisah, terdapat dua indikator makro yang berubah tergetnya, yaitu IPM dan Gini Rasio. Untuk itu ditekankan perlu adanya keselarasan dan konsistensi karena perencanaan itu terkait anggaran. Terkait hal itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Kabupaten Bangli memberikan tanggapan bahwa jumlah program yang tidak sesuai tersebut dimaksudkan dapat mendukung indikator program untuk tahun 2025. Sedangkan target indikator Gini Rasio itu sudah diberikan klarifikasi saat rakortekbang dan sudah mendapat evaluasi. (Krisna – Prahum).