Pada rancangan perubahan RKPD Kota Denpasar ditemukan kegiatan yang mengalami peningkatan anggaran namun targetnya masih tetap. Ini mengindikasikan penambahan anggaran namun kinerjanya tetap, sehingga disaat evaluasi dapat menjadi pertanyaan. Hal ini terungkap saat Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan RKPD Kota Denpasar Tahun 2024 yang dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah I Made Satya Cadriantara, yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Selasa, 9 Juli 2024.
Berdasarkan evaluasi dan beberapa hal yang menjadi pertimbangan kondisi terkini, Pemerintah Kota Denpasar melakukan perubahan RKPD Kota Denpasar Tahun 2024. Salah satunya adanya pendapatan yang meningkat, walau ada berapa pendapatan dari pajak yang menurun seperti pada pajak reklame dan pajak parkir padahal ada kenaikan tarif parkir. Di bagian lain terlihat ada anggaran BKK yang menurun cukup banyak dan ini perlu ada penjelasannya dalam dokumen.
Sementara itu Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan I Ketut Gede Arnawa mengapresiasi kinerja makro ekonomi Denpasar yang sangat mendukung makro ekonomi tingkat provinsi. Sehingga sedikit saja dalam penetapan target berubah akan mempengaruhi signifikan di tingkat provinsi.
Selanjutnya, Ketua Tim Evaluasi dan Data Ni Ketut Ambara Putri Tjatera diantaranya menyoroti masih adanya perbedaan nilai Sakip, terdapat ketidaksesuaian target, total pendapatan terdapat kesalahan, dan dasar hukum yang belum sesuai. Perubahan Rencana Kerja dan Pembangunan Daerah (RKPD) tahun berjalan dapat dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan. Karena RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang dinamis, dan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan yang tidak terduga di tahun berjalan. Hal ini dapat berupa perubahan asumsi makro ekonomi, kebijakan pemerintah, kondisi sosial ekonomi, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya.
Selain itu Perubahan RKPD juga bisa dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun berjalan. Evaluasi ini dapat menunjukkan kemajuan, kendala, dan hambatan dalam pencapaian sasaran pembangunan daerah. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan untuk melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan dalam RKPD.
Perubahan RKPD juga dapat dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang baru. Kebijakan baru ini mungkin memiliki dampak terhadap program dan kegiatan yang telah tercantum dalam RKPD tahun berjalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan RKPD untuk menyesuaikan program dan kegiatan dengan kebijakan baru tersebut. Perubahan dapat dilakukan pula untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Hal ini dapat berupa pengalihan anggaran antar program dan kegiatan, penambahan anggaran untuk program prioritas, atau pengurangan anggaran untuk program yang kurang efektif.
Perubahan RKPD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan RKPD, dan harus diberikan informasi tentang alasan dan dampak dari perubahan tersebut. (Krisna – Prahum).