Best Practices SDI Bali Mendapat Perhatian LPSK RI

Pembelajaran praktik baik (best practices) penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Bali mendapat perhatian LPSK, sehingga menyambangi Bappeda Bali selaku Sekretariat SDI Provinsi Bali. Kunjungan kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia diterima Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), didampingi Ketua Tim Data dan Informasi, Diskominfos Provinsi Bali, dan BPS Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Melati Bappeda Provinsi Bali, Rabu, 5 November 2025.

Albar Aliyyus menyampaikan LPSK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat memberikan pelindungan dan layanan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. LPSK memerlukan sistem pengelolaan data yang terpadu, akurat, dan terukur sebagai dasar pelaksanaan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Untuk itu saat ini mengembangkan kebijakan Pengelolaan Satu Data LPSK dikaitkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kunjungan ini guna memperoleh penguatan substansi, masukan teknis, dan pembelajaran praktik baik (best practices) terkait penyelenggaraan Satu Data Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala Bidang PPEPD, I Made Satya Cadriantara didampingi Ketua Tim Data dan Informasi menyampaikan sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang diturunkan ke dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2021 dan sampai sekarang sudah diimplementasikan untuk mendukung perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Bali. Implementasi data yang dimaksud melaksanakan pengelolaan data geospasial dan data statistik, sedangkan data keuangan tidak diwajibkan di tingkat daerah.