Pansus Ranperda TJSL DPRD Kalimantan Timur Kunjungi Bappeda Bali

Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur mengunjungi Bappeda Provinsi Bali. Kunjungan diterima Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam didampingi Ketua Tim Kerja Ekonomi bertempat di Ruang Melati Bappeda Provinsi Bali, Selasa, 12 Mei 2026.

Ketua Pansus Perda TJSL DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan kunjungan ini terkait penguatan regulasi serta penyusunan aplikasi digital untuk memantau kontribusi perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai amanat perundang-undangan. Provinsi Bali dinilai sudah lebih dahulu membentuk Forum TJSL dan sudah mengimplementasikan peraturan daerah terkait.

Husni berharap melalui kunjungan ini dapat dilakukan studi tiru implementasi perencanaan, pelaksanaan, serta aplikasi pengawasan TJSL di Provinsi Bali sebagai referensi penguatan tata kelola TJSL di Kalimantan Timur agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. Kunjungan juga diikuti Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, bersama anggota pansus diantaranya Sabaruddin dan Nurhadi Saputra serta tenaga ahli dan staf Pansus TJSL.

Sementara itu Kepala Bidang PSDA, Ida Bagus Made Sutresna menyampaikan berangkat dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, ada 7 prioritas pembangunan. Ini sebagai upaya mengubah perspektif guna menyeimbangkan dan mensinergikan antara sektor primer, sekunder dan tersier, yang mana pariwisata menjadi salah satu bagiannya. Pembangunan Bali tidak akan cukup bila menggunakan APBD saja, sehingga harus melibatkan kontribusi pihak-pihak di luar APBD.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan payung hukum yang spesifik bagi Bali. Berbeda dengan UU sebelumnya, aturan ini secara eksplisit mengakui jati diri masyarakat Bali yang berlandaskan nilai-nilai: Tri Hita Karana, Sad Kerthi, Budaya dan Tradisi. UU ini memberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan guna menjaga kelestarian alam dan budaya. Peningkatan sumber pendanaan dari sumber lain ini ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan terkait pungutan wisatawan asing, dan juga memaksimalkan peran swasta melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, penyaluran CSR di Bali kini wajib dikoordinasikan agar dampaknya lebih terukur dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.