Gubernur Bali melalui Bappedalitbang Provinsi Bali secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Raperda pertama yaitu perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2005-2025 menjadi RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Dan Raperda kedua yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023.
Demikian diungkap Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra saat menyampaikan paparan perubahan Perda tersebut bertempat di DPRD Provinsi Bali, Senin, 21 Januari 2019.
Dijelaskannya, salah satu alasan diajukannya perubahan bahwa target-target makro RPJPD saat ini sudah tercapai, sehingga perlu dipasang target baru sesuai perkembangan. Selain itu, dengan adanya perubahan mendasar yaitu terbitnya dasar hukum yang baru menyebabkan Perda yang lama tidak relevan lagi. “Adanya perubahan permasalahan dan isu strategis sesuai dengan kondisi eksisting nasional dan daerah. Lalu hasil pengendalian evaluasi pelaksanaan RPJPD, sehingga perlu disesuaikan target-targetnya,” kata Ika Putra.
Ditambahkannya, esensi pola pembangunan semesta berencana yang secara nasional dikembangkan, dimana Provinsi Bali menjadi pilot project-nya berawal dari visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dimasukkan dalam perubahan RPJPD saat ini, dan dijabarkan ke dalam RPJMD, RKPD.
RPJPD Semesta Berencana dan RPJMD Semesta Berencana ini juga nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD di Kabupaten/Kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) kedua Raperda tersebut, Ketut Tama Tenaya menilai RPJPD dan RPJMD Provinsi Bali ini akan berhasil apabila mendapat dukungan total dari kabupaten/kota. Dijelaskannya bahwa dalam Raperda tersebut terdapat persentase target dari berbagai program yang ada dan akan dilaksanakan di seluruh Bali.
“Nah itu yang saya sampaikan tadi, jadi RPJMD provinsi ini akan bisa berhasil apabila dia dapat dukungan total dari kabupaten/kota,” katanya saat ditemui media usai melaksanakan rapat terkait Raperda tersebut.
“Katakanlah pengentasan kemiskinan, jadi target 2023 harus 1,1 persen. Sangat kecil ini. Nah siap nggak. Contohnya nanti Karangasem, siap nggak menekan ini? Kan ini masalahnya,” jelasnya.
Tama menyoroti, kemampuan dari masing-masing kabupaten/kota yang ada di Bali berbeda-beda sehingga bagi kabupaten yang dirasa lemah maka harus di-backup oleh provinsi.
Namun Ketut Tama mengapresiasi penjelasan Kepala Bappedalitbang dalam rapat tersebut yang merencanakan RPJMD Provinsi Bali nantinya sebagai payung hukum dari RPJMD dari kabupaten/kota se Bali.
“Nah cuman tadi penjelasan Bappeda itu kan bagus, artinya nanti setelah kita ini jadi, di kabupaten/kota RPJMD masing-masing harus menyelesaikan ini nanti. Jadi ini sebagai payungnya, nah itu harus dia menyesuaikan ini sehingga nyambung,” tambahnya. (Krisna – Pranata Humas)