Antisipasi Dampak Covid-19, Sekjen Kemendagri Minta Segera Refocusing Kegiatan dan Re-Alokasi Anggaran

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra mengikuti video conference dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri didampingi Plh Dirjen, Selasa, 7 April 2020. Video conference tersebut melibatkan Bappeda se-wilayah Indonesia Timur yang meliputi Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua, membahas perencanaan pembangunan daerah tahun 2020 dan 2021 dalam kondisi darurat Covid-19.

Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam pengantarnya mengatakan pandemi Covis-19 ini berdampak kepada perencanaan dan penganggaran daerah. Dampak yang terjadi luar biasa dialami oleh kita semua, baik pemerintah pusat maupun daerah harus cepat tanggap terhadap dampak ini.

Dampak terhadap perencanaan baik 2020 maupun 2021, Kementerian dalam negeri mengeluarkan beberapa langkah kebijakan yang terkait langsung perencanaan dan penganggaran, yaitu Permendagri Nomor 20/2020 tentang refocusing kegiatan dan re-alokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ditekankannya, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, pemerintah daerah diminta segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan untuk peningkatan kapasitas yang intinya ada tiga hal, yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan Pemprov Bali telah menindaklanjuti instruksi Mendagri melakukan refocusing kegiatan dan re-alokasi anggaran. Pemprov Bali juga telah melaksanakan Musrenbang secara online walau dalam kondisi darurat Covid-19 Provinsi Bali tetap melaksanakan tahapan perencanaan sesuai jadwal. Sehingga pada akhirnya disusun dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan anggaran dan muaranya anggaran sesuai peraturan. (Krisna – Pranata Humas).