Bappenas Sampaikan Kebijakan Dana Transfer Khusus 2021

Berkaitan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 yang sedang berlangsung, Kementerian PPN/Bappenas melalui Deputi Bidang Pengembangan Regional menyampaikan kebijakan Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021. BAPPEDA Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah didampingi Kasubid Perencanaan dan Pendanaan dan Administrator Aplikasi KRISNA, menghadiri video conference Penyampaian Kebijakan Dana Transfer Khusus (DTK) Tahun Anggaran 2021 dan Undangan Sosialisasi Kebijakan DTK Tahun Anggaran 2021 dan Pelatihan Aplikasi KRISNA untuk Pengusulan DAK Fisik 2021, bertempat di Ruang Cempaka, Selasa, 2 Juni 2020.

Dijelaskan, Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik. Akan dilakukan refocusing bidang dan kegiatan DAK Fisik agar capaian output dan outcome optimal. DAK Fisik terdiri dari DAK Reguler dan DAK Penugasan, di mana afirmasi menjadi lokasi prioritas keberpihakan, yaitu : DAK Reguler difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar melalui tiga bidang meliputi Bidang Pendidikan (termasuk sub bidang Perpustakaan), Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), Bidang – bidang dalam rangka percepatan Konektivitas, yang terdiri atas Bidang Jalan; Bidang Transportasi Perairan/Laut; dan Bidang Transportasi Perdesaan. Bidang Transportasi Perairan/Laut dan Transportasi Perdesaan difokuskan untuk daerah berciri afirmasi.

DAK Penugasan terdiri atas tiga program utama bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran Major Project dan Prioritas Nasional tertentu. Ini sejalan dengan tema RKP Tahun 2021 mengenai “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial ”, dengan fokus Pemulihan Industri, Pariwisata, dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial serta Reformasi Sistem Ketahanan Bencana.

Sedangkan DAK Non Fisik untuk tahun 2021 terdiri atas beberapa jenis, yaitu Pendidikan (BOS, BOP PAUD, TAMSIL, TPG, TKG, BOPK, BOPMTB); Kesehatan (BOK dan BOKB); Pengembangan Ekonomi (Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah/P2UKM, dan Pengendalian Penanaman Modal); Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS); Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan; dan Perlindungan Perempuan dan Anak. DAK Non Fisik Pengendalian Penanaman Modal dan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan jenis DAK Non Fisik baru di Tahun 2021 sesuai dengan direktif Presiden. (Krisna – Pranata Humas).