Sikapi Sosialisasi Arah Kebijakan RKPD 2021, BAPPEDA Samakan Persepsi

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rabu lalu memberikan Sosialisasi Arah Kebijakan RKPD 2021. Pemerintah telah mengambil keputusan pemulihan ekonomi melalui opsi relaksasi PSBB secara bertahap. Relaksasi PSBB di mulai pada di wilayah dengan penambahan kasus sangat kecil. Melalui tema RKP 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, telah ditetapkan fokus pembangunan, yaitu Pemulihan Industri, Pariwisata, dan Investasi; Reformasi Sistem Kesehatan Nasional; Reformasi Sistem Perlindungan Sosial; Reformasi Sistem Ketahanan Bencana.

Menindaklanjuti hal itu, BAPPEDA Provinsi Bali mengadakan rapat internal sekaligus me-review dalam rangka penyempurnaan pemetaan program dan kegiatan sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, bertempat di R.R Cempaka BAPPEDA Provinsi Bali, Senin, 15 Juni 2020.

Kepala BAPPEDA Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menekankan perlunya penyamaan persepsi sebelum melaksanakan pendampingan kepada perangkat daerah terhadap pembaruan kebijakan pemerintah pusat. “Kita samakan persepsi secara internal dulu. Sesuai arahan kebijakan pusat, KUA PPAS nanti harus dipastikan sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sehingga harus ada review pemetaan itu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah I Made Sudiarsa menjelaskan, pertemuan ini sangat penting dan strategis sebagai tahapan perencanaan. Sesuai rencana integrasi sistem, mapping program dan kegiatan harus benar-benar sesuai dengan Permendagri. Untuk memastikan hal tersebut dilakukan review terhadap hasil mapping yang sudah dilakukan sebelumnya.

Di bagian lain Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
IB Wesnawa Punia menjelaskan bahwa Bappeda dalam menentukan indikator merupakan amanat peraturan, sehingga hal ini harus ditegaskan. Berdasarkan kebijakan yang baru ini, akan dimungkinkan satu program bisa memiliki lebih dari satu indikator program.

Ditekankan pula, harus lebih dicermati jangan sampai OPD mengusulkan nama sub kegiatan yang merupakan komponen belanja, yang tidak perlu dikodefikasi. Selain itu penjabaran program juga harus berdasarkan rumpun kewenangan. (Krisna – Pranata Humas)