Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan beberapa skenario dalam pemulihan Bali dari dampak pandemi Covid-19. Hasil kesepakatan Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat koordinasi pada tanggal 10 Juni 2020 yang lalu, diputuskan bahwa penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Bali akan dilaksanakan melalui dua langkah, yaitu secara bersamaan di seluruh wilayah Bali, dan secara bertahap, terbatas, dan selektif. Demikian diungkap Kepala BAPPEDA Provinsi Bali saat menjadi narasumber Diskusi Evaluasi Pembangunan Daerah yang diadakan BAPPENAS RI, Selasa, 30 Juni 2020.
Lebih lanjut Ika Putra menjelaskan, mempertimbangkan arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, yang diijinkan masih terbatas pada sektor Kesehatan, sektor Pemerintahan dan BUMN/BUMD, sektor Adat dan Agama, sektor keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung, sektor Pertanian, perkebunan, kelautan-perikanan, dan peternakan, serta Jasa dan konstruksi. Sedangkan sektor pendidikan menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Guna mengawali hal-hal tersebut, Pemprov Bali dalam waktu dekat melaksanakan Upacara Yadnya dalam rangka Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru yaitu diawali dengan melaksanakan Upacara Yadnya pada bulan Purnama Kasa (bulan pertama dalam siklus tahunan Kalender Bali), yang jatuh pada hari Minggu, 5 Juli 2020 di Pura Agung Besakih.
Penerapan tatanan baru tersebut, telah disusun Rencana Tahapan Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru, yaitu Tahap Sosialisasi dan pra-kondisi. Tahap ini diperlukan peran aktif berbagai lembaga pemerintah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, asosiasi, dan organisasi masyarakat untuk mendisiplinkan dan membangun kesadaran kolektif masyarakat. Juga peran aktif aparat keamanan, Pecalang, Satgas Gotong Royong Desa Adat, dan Relawan Desa/Kelurahan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin masyarakat.
Selanjutnya memasuki Tahap Pertama, yaitu membuka secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal Bali, yang rencananya mulai tanggal 9 Juli 2020. Tahap kedua, membuka lebih luas termasuk sektor pariwisata terbatas untuk wisatawan nusantara. Dan Tahap Ketiga, membuka lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara.
Waktu pelaksanaan untuk Tahap Kedua dan Tahap Ketiga belum dapat ditentukan secara pasti, karena sangat tergantung dari perkembangan kasus transmisi lokal COVID-19 di Bali, setelah evaluasi pelaksanaan Tahap Pertama. Apabila pelaksanaan Tahap Pertama berhasil, dimana kasus transmisi lokal COVID-19 terkendali dan stabil, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan Tahap Kedua pada bulan Agustus 2020. Demikian juga apabila pelaksanaan Tahap Kedua berhasil, maka dapat dipertimbangkan dilanjutkan pelaksanaan Tahap Ketiga pada bulan September 2020. (Krisna – Pranata Humas).