Verifikasi Rancangan DPPA-SKPD 2020 dan Penyusunan Anggaran Kas

Penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 telah disetujui oleh DPRD pada 29 September 2020 yang lalu.

Tahapan perencanaan saat ini melaksanakan verifikasi Rancangan DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2020 dan penyusunan Anggaran Kas. Hasil verifikasi dan penyempurnaan Rancangan DPPA-SKPD dan Anggaran Kas Tahun Anggaran 2020, nantinya akan disampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/PPKD untuk disahkan, dengan persetujuan Sekretaris Daerah. DPPA-SKPD dapat dilaksanakan setelah disahkan oleh PPKD berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah. (Krisna)