Bahas Rancangan Tupoksi, Kepala BAPPEDA Bali Ingatkan Kewajiban Laporan Pajak

Mengawali Rapat Membahas Tupoksi dan Penjelasan Sikepo, bertempat di Ruang Rapat Melati, Selasa, 19 Januari 2021, Kepala BAPPEDA Provinsi Bali mengingatkan seluruh pegawai wajib membuat LHKPN bagi pejabat negara dan LHKASN bagi seluruh ASN. Sesuai ketentuan, laporan harus sudah masuk paling lambat  akhir Maret. Walau batas akhir Maret, namun lebih baik diselesaikan secepatnya. Diingatkan pula, laporan harus objektif dan jujur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Rapat membahas rancangan perubahan Pergub 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan berlakunya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, terdapat beberapa penyesuaian tugas pokok dan fungsi di beberapa bidang.

Penulis: Krisna – Pranata Humas
Editor/Admin: Krisna