Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra didampingi Kepala Bidang PPE dan Kasubid Pendanaan mengikuti rapat koordinasi Persiapan Penginputan Pokir Dewan ke dalam SIPD, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bali, Jumat, 29 Januari 2021.
Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Dalam rapat tersebut ditekankan dokumen pokir paling lambat selesai 1 Pebruari 2021, dan harus sudah diinput dalam SIPD paling lambat 10 Pebruari 2021. Pokir akan segera diverifikasi Bappeda Provinsi Bali bersama Perangkat Daerah lingkup Pemprov Bali dalam sebuah forum.
Penulis: Krisna – Pranata Humas
Editor/Admin: Krisna