Konsultasikan Ranwal RPJMD, Wakil Bupati Tabanan Komitmen Sinkronkan Dengan RPJMD Provinsi Bali

RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Demikian disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra saat membuka Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026, Rabu, 21 April 2021, bertempat di Ruang Rapat Cempaka yang juga diikuti secara daring sesuai protokol kesehatan. 

Hadir secara langsung pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Terpilih, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, jajaran perangkat daerah Provinsi Bali, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Tabanan dan perangkat daerah terkait serta Kelompok Ahli Pembangunan Kabupaten Tabanan.

Ika Putra menambahkan, Kabupaten Tabanan merupakan yang pertama kali mengajukan konsultasi Ranwal RPJMD dari enam wilayah yang melaksanakan Pilkada tahun lalu. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah Terpilih diwajibkan untuk mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada Gubernur untuk dikonsultasikan. Konsultasi dilaksanakan paling lambat 50 hari setelah dilantik, untuk memperoleh masukan. Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi menyampaikan saran Penyempurnaan Ranwal RPJMD paling lambat lima hari sejak konsultasi dilaksanakan. Dan selanjutnya Ranwal RPJMD harus ditetapkan menjadi Perda paling lambat enam bulan sejak dilantik 26 Februari 2021.

”Sebelum 26 Agustus nanti, ini sudah harus bernomor dan bertanggal. Apabila belum menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan,” tegas Ika Putra.

Ditekankan pula, tahapan ini harus diperhatikan agar tidak terkena peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri atau bahkan terkena sanksi administratif. Ini sangat penting dan strategis serta harus fokus menyusun dokumen perencanaan ini. Dokumen ini harus berkualitas karena akan dievaluasi oleh publik.

Sementara itu Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan mengatakan optimis dengan semangat kebersamaan segala hambatan dan tantangan dapat dilalui dengan baik guna mewujudkan visi Kabupaten Tabanan yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani (AUM). Pihaknya juga berkomitmen RPJMD Kabupaten Tabanan akan sinkron dan sinergis dengan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali.Di bagian lain, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga menyatakan sependapat bahwa dokumen perencanaan RPJMD sangat penting dilakukan sesuai tahapan. Pihaknya optimis dengan perencanaan ini Tabanan akan lebih baik lagi. Diharapkan pula dalam menyusun perencanaan dan penganggaran khususnya di masa pandemi ini dapat dilakukan secara maksimal. (Krisna – Pranata Humas).