Berdasarkan data yang telah diinput seluruh Perangkat Daerah Provinsi Bali, ternyata baru terisi 90 dari seratusan lebih peluang pengajuan usulan dana DAK yang dibuka. Oleh karena itu, Bappeda Provinsi Bali masih memberi kesempatan kepada OPD yang mendapat peluang untuk mengisi blanko pengusulan sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 mendatang. Hal ini terungkap saat Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan I Gede Putu Dama Suyasa memimpin Rapat Koordinasi Reviu Input Data Aplikasi KRISNA Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Melati, Selasa, 15 Juni 2021. “Batas akhir ini sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan,” tegas Dama.
Rapat dihadiri oleh seluruh perwakilan bidang sektor yang mengampu urusan pembangunan di Bappeda Provinsi Bali, bertujuan mengevaluasi data yang telah diinput oleh seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki peluang mendapatkan dana DAK dari Pemerintah Pusat.
OPD yang memiliki peluang itu antara lain Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, dan Bappeda. OPD yang tahun ini tak mendapat peluang DAK antara lain Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (Dewa Rai Anom – Pranata Humas)