Pembukaan Workshop, Kepala Bappeda Ungkap Pembangunan Rendah Karbon Tertuang Dalam Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Kepala Bappeda Provinsi Bali memberikan sambutan selamat datang pada pembukaan Workshop Regional Timur Pembangunan Rendah Karbon, bertempat di Hilton Bali Resort, Selasa, 15 Juni 2021. Melalui workshop ini diharapkan semua pihak terkait dapat bekerjasama dengan baik dalam mendukung pembangunan, khususnya Pembangunan Rendah Karbon yang berorientasi pada lingkungan di Provinsi Bali.

Dalam sambutannya Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan komitmen Bali terhadap lingkungan hidup tertuang dalam Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Khususnya misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah, dengan Tujuan ke-2 yaitu Terwujudnya Wilayah dan lingkungan hidup yang bersih, hijau dan indah yang dilaksanakan untuk mewujudkan Pulau Bali yang Bersih, Hijau dan Indah.

Provinsi Bali juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon Daerah (PPRKD) pada Tanggal 14 Januari 2020. Hal ini juga yang mendasari Provinsi Bali mendapat penghargaan khusus Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon pada ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2021 serangkaian pelaksanaan acara Musrenbangnas yang diselenggarakan oleh Bappenas.

Sebagai upaya untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan iklim, dan percepatan pertumbuhan ekonomi, telah menetapkan beberapa regulasi, diantaranya, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pergub ini mengatur pembatasan atau pelarangan pemakaian bahan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polystyrene (styrofoam) dan sedotan plastik, dimana komponen ini merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari lingkungan di Bali. 

Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, merupakan upaya merubah pola lama dalam menangani persampahan melalui pemilahan langsung dari sumbernya sehingga diharapkan seluruh sampah dapat tertangani dengan baik. 

Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang akan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dengan menetapkan zone penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada kawasan-kawasan wisata utama seperti : Sanur, Kuta, Ubud dan Nusa Penida. 

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang didasarkan pada kesadaran terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21. Meningkatnya pemakaian pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup. 

Workshop dibuka Direktur Lingkungan Hidup Bappenas dihadiri Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Bappeda dan Dinas, Provinsi se- Regional Timur, Tim Mitra Pembangunan, berlangsung dua hari mulai tanggal 15-16 Juni 2021. (Krisna – Pranata Humas)