Sekda Bali Pastikan Proses Penyetaraan Jabatan Tidak Mengganggu Pelaksanaan Tugas

Proses transformasi yang dilaksanakan pemerintah bukan sekedar merubah jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun merubah tata hubungan kerja termasuk pembagian aliran kerja. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat rapat Pembahasan Pola Tata Kerja dan Pengembangan Karir Pejabat Fungsional Pasca Transformasi, yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Melati  BKPSDM Provinsi Bali, Selasa, 25 Januari 2022.

“Kita duduk bersama ini untuk menyamakan persepsi, tentang pembagian pekerjaan, pembagian tugas tidak boleh terganggu. Justru fungsional ini digunakan untuk mempercepat perintah, mempercepat pekerjaan,” jelas Dewa Indra. Menurutnya, dalam transisi perubahan pola kerja ini yang paling berperan mengatur adalah pimpinan perangkat daerah.  

“Pelan-pelan kita menata mindset, culture kita dalam birokrasi. Bila semua berbasis kompetensi maka akan memperpendek hirarki. Untuk menghilangkan hirarki ini jafung bisa direct ke pimpinannya. Dengan demikian transformasi ke jafung ini akan bermakna”, ucapnya. 

Sementara itu Kepala BKPSDM menjelaskan, dampak transformasi birokrasi yaitu perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemprov Bali. Selain itu juga perubahan mekanisme dan pola kerja dilingkungan Pemprov Bali, serta perubahan pola karir ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Untuk itu penyesuaian akan terus dilakukan.

Pola kerja struktural, akan berlaku disposisi atau komunikasi berjenjang ke setiap tingkat berbasis struktural. Pola ini diterapkan untuk kegiatan rutin dalam satu tahun. Rutin yang dimaksud dalam hal ini adalah seluruh pelaksanaan kegiatan yang masuk dalam dokumen kinerja yang sudah tersusun target kinerjanya.

Pola penugasan selaku Pejabat Fungsional, JPT atau Pimpinan Organisasi dapat menunjuk suatu Pejabat Fungsional secara individu maupun secara kelompok untuk melaksanakan suatu kegiatan. Karakteristik Pekerjaan yang memerlukan Pokja yaitu pertama, melaksanakan kegiatan prioritas yaitu program strategis pemerintah, dan sesuai arahan pimpinan daerah dan perubahan kebijakan yang harus segera diselesaikan. Kedua, kompleksitas penyelesaian atau penyelesaiannya tidak dapat dilakukan oleh satu orang. (Krisna – Prahum)