Kabupaten Buleleng merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Bali yang menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD). RPD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang hampir sama dengan RPJMD, namun tidak dimasukkannya visi misi kepala daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra saat Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026 dan Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui daring, bertempat di Ruang Rapat Sandat Bappeda Provinsi Bali, Senin, 31 Januari 2022.
Menurut Ika Putra, tidak dimasukkannya visi misi kepala daerah terpilih dikarenakan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng akan berakhir di tahun 2022 ini. Sedangkan perencanaan daerah harus terus berkelanjutan. “Ini adalah suasana baru, dimana Kabupaten Buleleng menyusun dokumen jangka menengah lima tahun kedepan. Bagi daerah yang Kepala Daerah nya berakhir di tahun 2022, harus menyusun RPD, ini satu-satunya kabupaten yang menyusun RPD di Bali,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dokumen RPJMD disusun berdasarkan rancangan teknokratis dan visi misi bupati/wakil bupati terpilih, sedangkan RPD bisa disebut rancangan teknokratik,
Walau ditetapkan dengan keputusan Bupati, namun substansinya sama dan harus melibatkan berbagai elemen. Rancangan Awal RPD Buleleng ini harus berpedoman pada, RPJMN 2020-2024; RPJPD Kabupaten Buleleng; RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023; dan hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Buleleng. “Pastikan program-program yang sifatnya universal masuk lagi dalam RPD,” ucap Ika Putra. (Krisna – Prahum)