Sebanyak 59 orang dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bappeda Provinsi Bali. Pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra disaksikan Sekretaris dan Kepala Bidang serta Fungsional di lingkungan Bappeda Provinsi Bali bertempat di Halaman Kantor Bappeda Provinsi Bali, Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam pengarahannya, Ika Putra mengucapkan selamat atas keberhasilannya melewati proses hingga diangkat menjadi PPPK. Sebagai PPPK memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu terus meningkatkan disiplin dan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi karena akan ada penilaian dari atasan.
“Sebagai PPPK, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Bappeda. Disiplin, kinerja, dan semangat kerja sama harus terus ditingkatkan karena akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja dari atasan,” ujar Ika Putra.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi dan kolaborasi di lingkungan kerja demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang diemban oleh Bappeda Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yang secara seremonial diwakili oleh Agus Ryan Pravanta dan Ni Komang Devayanti Dewi.



Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi dan bahkan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK juga diberikan hak pensiun. Ini berarti PPPK akan mendapatkan uang pensiun saat masa kerjanya berakhir. Ketentuan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PPPK juga memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, yaitu melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Namun PPPK tidak memiliki jenjang karir seperti PNS. Mereka tidak dapat naik pangkat atau jabatan secara otomatis, tetapi dapat mendapatkan promosi jabatan jika memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Selamat bertugas kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. Semoga dapat menjalankan amanah dengan profesionalisme dan integritas demi kemajuan Bali yang lebih baik. (Krisna – Prahum)