Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra memimpin rapat koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, bertempat di Ruang Cempaka, Kamis, 16 Januari 2020. Rapat ini serangkaian dengan telah selesainya pelaksanaan tugas tahun 2019, untuk melaksanakan koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah atau biasa disebut LKPJ.
Pertanggungjawaban kepala daerah ada beberapa jenis, diantaranya : LKPJ yang dikoordinir Bappeda, LPPD yang dikoordinir Biro Pemerintahan, IPTD yang dikoordinir Diskominfos dan LKPD dikoordinir BPKAD.
Dalam penyusunan laporan ini melalui beberapa tahapan. Pengumpulan data primer di tingkat teknis, data yang masuk akan diuji dan didiskusikan, selanjutnya pimpinan akan memverifikasi untuk akuntabel data. “Tahapan ini memang harus dilalui sehingga laporan ini akan update dan akuntabel,” jelas Ika Putra.
Ika Putra menyinggung penerapan teknologi informasi dalam pengumpulan data secara online. Saat ini sedang dirancang evaluasi terhadap RPJMD dan RKPD melalui aplikasi. Diharapkan dengan sistem ini evaluasi akan lebih cepat, akurat serta update realtime.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Made Sudiarsa menjelaskan, penyusunan laporan ini merupakan amanat dari ketentuan peraturan dan menjadi kewajiban perangkat daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Sudiarsa menegaskan, beberapa perangkat daerah yang melebur telah ditentukan perangkat daerah yang bertanggung jawab menyusun laporan. Yaitu, Disdukcapil akan disusun oleh Dinas PMD dan Disdukcapil, Biro Ekonomi Pembangunan disusun oleh Biro Administrasi Pembangunan, dan Biro Humas dan Protokol akan disusun oleh Diskominfos dengan koordinasi bersama Biro Umum dan Protokol. (Krisna – Pranata Humas)