Capaian Target SDGs Provinsi Bali Dievaluasi, BAPPEDA Bali Susun Analisis Kebijakan SDGs

Periode pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGs) Provinsi Bali Tahun 2019-2023 sudah memasuki tahun kedua. Sesuai amanat dari Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi Perencanaan Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, harus dilaksanakan evaluasi capaian-capaian target SDGs.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia saat membuka sekaligus memimpin jalannya diskusi Penyusunan Analisis Kebijakan SDGs di Provinsi Bali, Selasa, 24 Nopember 2020.

Dalam pengantarnya dijelaskan, diskusi dilaksanakan untuk mengidentifikasi permasalahan dan program yang telah dicapai diperlukan analisis atas kebijakan-kebijakan serta penyelenggaraan urusan pemerintahan guna penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan serta penyesuaian target-target yang diukur dalam indikator-indikator TPB/SDGs. Penyusunan Analisis Kebijakan TPB/SDGs di Provinsi Bali dilaksanakan BAPPEDA Provinsi Bali kerjasama dengan Pusat Penelitian Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Center) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana.

Sementara itu, Koordinator Tim Pelaksana Penyusunan Analisis Kebijakan SDGs di Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengatakan BAPPEDA Provinsi Bali memiliki peran strategis dalam mengawal SDGs, yaitu dalam Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. Ini sesuai amanah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi Perencanaan Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagai koordinator, perencana dan evaluasi hasil capaian target SDGs di Provinsi Bali.

Ditambahkannya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mengamanatkan agar pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip universal integrasi inklusif dan transparan untuk meyakinkan bahwa tidak ada seorangpun yang terlewatkan (No One Left Behind). Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan agar setiap Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD). (Krisna)