Bappeda Provinsi Bali saat ini sedang menyusun Rancangan Awal Perubahan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018 – 2023 dan menyusun RPKD Semesta Berencana Tahun 2022. Oleh karena itu peran dan partisipasi dari seluruh organisasi perangkat daerah Provinsi Bali, pimpinan Bappeda se-Bali, instansi vertikal yang ada di Bali, para akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan para pemerhati pembangunan Bali diharapkan ikut mengevaluasi dan memberikan masukan bagi penyempurnaan rancangan awal RPJMD tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 dan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022, secara virtual, Rabu, 10 Pebruari 2019. Forum Konsultasi Publik merupakan tahapan yang harus dilaksanakan, merupakan media penyampaian masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah Bali.
Ika Putra dalam paparannya mengemukakan, karena saat ini sedang memberlakukan PPKM, maka forum konsultasi publik yang sedianya dilaksanakan secara tatap muka terpaksa dilakukan secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Meskipun demikian, ia menegaskan, seluruh masukan dan dokumen terkait kedua dokumen tersebut tetap harus disampaikan secara tertulis baik secara langsung ke Kantor Bappeda Provinsi Bali maupun melalui link https://bit.ly/MasukanSaranFKP2021.

Peran dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan pemerhati pembangunan daerah Bali sangat penting karena selain tengah bersiap menyusun perencanaan tahun keempat implementasi lima tahunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018 – 2023, saat ini juga sedang dilakukan perubahan terhadap RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018 – 2023 yang akan berpengaruh terhadap penyusunan RKPD Semesta Berencana Tahun 2022.
Lebih lanjut dikatakan, rancangan awal Perubahan RPJMD dan RKPD Semesta Berencana itu ditargetkan rampung pada bulan Juni 2021 mendatang. Rancangan Perubahan RPJMD ditargetkan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan Rancangan RKPD ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Bali. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan bekerja keras untuk melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Dewa Rai Anom – Pranata Humas
Editor/Admin: Krisna