Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Bali melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali 2018 – 2023 karena sejumlah alasan mendasar yang diijinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan mendasar itu adalah pertama, terjadi ketidak-konsistenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi Bali.
Kedua, hasil evaluasi terhadap capaian indikator kebijakan dari visi dan misi Gubernur Bali tidak sesuai harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah yang terkoreksi akibat pandemi Covid-19.
Dan ketiga, perubahan juga disebabkan karena adanya perubahan kebijakan nasional dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Penulis: Dewa Rai Anom – Pranata Humas
Editor/Admin: Krisna