Bappedalitbang Provinsi Bali mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023, bertempat di Ruang Cempaka, Kamis, 14 Maret 2019.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menegaskan evaluasi ini untuk memastikan Raperda RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar selaras dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan.
Ika Putra menjelaskan, Bappedalitbang Provinsi Bali harus melakukan evaluasi terhadap RPJMD kabupaten/kota se-Bali. “Sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda RPJMD Kabupaten/Kota yang telah disepakati untuk menjadi Perda oleh Dewan harus dilakukan evaluasi oleh Bappedalitbang Provinsi Bali,” jelasnya.
“Sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda RPJMD Kabupaten/Kota yang telah disepakati untuk menjadi Perda oleh Dewan harus dilakukan evaluasi oleh Bappedalitbang Provinsi Bali,”
Perda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 ini harus dijabarkan kedalam RPJMD masing-masing kabupaten/kota sehingga memastikan keterkaitan perencanaan daerah antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat selaras. Di Provinsi Bali terdapat dua kabupaten yang sedang menyusun RPJMD, yaitu Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung. RPJMD kedua kabupaten tersebut secara prinsip harus dilakukan tahapan evaluasi dari Provinsi Bali. “Saat ini Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung tengah berproses menyusun Raperda RPJMD. Sehingga evaluasi ini harus dilaksanakan,” kata Ika Putra.

Sementara itu Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, memastikan penyusunan dokumen RPJMD sudah melalui tahapan proses sesuai ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017. “Secara prinsip RPJMD Kabupaten Gianyar sudah melalui tahapan proses sesuai ketentuan Permendagri dan harus selaras dengan RPJMD provinsi. Sehingga RPJMD Kabupaten Gianyar saling tunggu dengan RPJMD Provinsi karena penyusunannya bersamaan. Koordinasi sangat penting peranannya dalam penyusunan ini, segala perubahan secepatnya dapat segera disesuaikan,” katanya.

RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima. RPJMD yang disusun harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali, dan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar. (Krisna-Pranata Humas)