Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun berjalan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Keadaan ini meliputi tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi makro daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Bali Ida Bagus Anom saat mengawali Fasilitasi Perubahan RKPD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021, Selasa, 4 Agustus 2021.
Perubahan ini nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD sebagai dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Selanjutnya, KUA-PPAS merupakan landasan penyusunan perubahan APBD, dibahas bersama DPRD.
Sementara itu Kepala Bidang Bidang Analisis Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bappelitbangda Kabupaten Karangasem I Gede Diaksa mengatakan latar belakang dilaksanakannya perubahan yaitu masih adanya wabah Covid-19 menyebabkan adanya refocusing anggaran dan penyesuaian pendapatan dan anggaran belanja. Hal ini berpengaruh terhadap capaian sasaran pembangunan tahun 2021 diakibatkan berkurangnya pembiayaan pembangunan akibat pengalihan pembiayaan ke penanganan Covid-19. Selain itu, hasil evaluasi RKPD tahun 2021 sampai dengan triwulan II tidak perkembangannya sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi makro daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Perubahan RKPD juga harus memperhatikan keselarasan tema. Tema RKP 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”. Provinsi Bali menetapkan tema RKPD Tahun 2021 “Peningkatan Daya Saing Perekonomian Bali Didorong Pemajuan Kebudayaan Menuju Pemerataan Pembangunan”. Hal ini selaras dengan tema RKPD Kabupaten Karangasem yaitu “mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Sosial melalui Peningkatan Industri, Pariwisata, Investasi, Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial, Ketahanan Bencana dan Kompetensi Sumber Daya Manusia”.
Hadir pada kesempatan tersebut Kabid PSDA, Kasubid PPEP, Jafung Perencana Madya dan Tim Fasilitasi RKPD Provinsi Bali. (Krisna – Prahum)