Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Senin, 20 Juni 2022.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ida Bagus Anom dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RKPD yang tepat waktu, karena sesuai peraturan perundang-undangan apabila kepala daerah tidak menetapkan RKPD maka dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan. Bagus Anom juga memberikan apresiasinya kepada Kabupaten Karangasem karena menjadi kabupaten paling pertama dalam memenuhi persyaratan untuk fasilitasi dengan menggunakan aplikasi.