Raperda Perubahan RPJPD Semesta Berencana berpedoman pada peraturan yang baru, yaitu Undang Undang No 23 Tahun 2014. Dengan mengacu pada pola pembangunan semesta berencana terdapat perubahan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan Bali dengan berorientasi pada tiga unsur utama yaitu alam, manusia dan kebudayaan Bali. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat memberikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi pada Sidang Paripurna ke 5 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin, 28 Januari 2019.
Terkait pertanyaan fraksi tentang target menyeimbangkan pembangunan Bali dalam tiga sektor yaitu primer, sekunder dan tersier, Cok Ace menyampaikan bahwa akselerasi pengembangan dan pemberdayaan sektor pertanian dalam arti luas serta sektor industri kecil dan menengah terus ditingkatkan melalui program dan kegiatan, disamping juga sektor pariwisata tetap harus terus ditumbuhkan menjadi pariwisata berkualitas.
Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Cok Ace juga menyampaikan bahwa upaya menggali sumber-sumber pendapatan baru untuk menjalankan program pembangunan perlu dilakukan, diantaranya dengan penerapan kebijakan pengenaan kontribusi bagi wisatawan untuk pelestarian kebudayaan dan lingkungan berupa Perda, pengelolaan dana CSR secara terintegrasi sehingga lebih efektif dan terarah serta penguatan dan pemberdayaan perusahaan daerah. (Krisna – Hms – Pranata Humas)