Sejalan dengan kebijakan itu, jajaran Kemendagri melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 di daerah khususnya terkait pengalokasian anggaran. Ada sejumlah hal yang menjadi penekanan Kemendagri yaitu agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan COVID-19, refocusing anggaran, jaring pengaman sosial dan himbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.
Terkait dengan refocusing anggaran, daerah dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Bila alokasi dana tak terduga masih kurang untuk penanganan COVID-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk menambah pos anggaran tak terduga.
Baca juga : Vicon Kemendagri : Kemendagri Sederhanakan Proses Pencairan Hibah dan Bansos
Jadwal ulang kegiatan, tak hanya diberikan untuk Dinas Kesehatan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan COVID-19, namun juga diperuntukkan bagi OPD lain yang juga terkait dengan penanganan pandemi ini. “Silahkan seluruh OPD, usulkan rencana kebutuhan belanjanya,” ujarnya.