Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam video conference bersama Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 3 April 2020.
Pada video conference tersebut Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Otonomi Daerah menyampaikan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri terkait hasil Sidang Kabinet Terbatas dalam upaya penanganan COVID-19 di Indonesia.
Baca juga : Vicon Kemendagri : Kemendagri Minta Lakukan Percepatan Alokasi Anggaran
Hudori menjelaskan, kebijakan yang telah diambil pemerintah antara lain mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi COVID-19.