Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan apabila tidak puas dalam permohonan informasi:
- penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi Berkala;
- tidak ditanggapinya Permohonan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.