Alasan Pengajuan Keberatan

Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan apabila tidak puas dalam permohonan informasi:

  1. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
  2. tidak disediakannya Informasi Berkala;
  3. tidak ditanggapinya Permohonan Informasi Publik;
  4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.