Alokasikan 24 Persen APBD untuk Pendidikan, Kepala Bappeda Bali Soroti Kesenjangan Wilayah pada Uji Publik BULD DPD RI
DENPASAR – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra, hadir sebagai narasumber dalam acara Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI). Kegiatan yang membahas permasalahan program pembentukan peraturan daerah, khususnya terkait penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Bali ini, diselenggarakan di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Jumat, 18 September 2026.Â
Dalam paparannya, Ika Putra menekankan bahwa kesenjangan wilayah merupakan akar permasalahan mendasar yang memicu terjadinya kesenjangan pendidikan antar kabupaten/kota di Bali. Ia menjelaskan bahwa wilayah Bali bagian selatan saat ini menjadi pusat pergerakan ekonomi, sehingga fasilitas pendidikan di kawasan tersebut didukung oleh ketersediaan sarana prasarana, guru, dan anggaran yang memadai. Sebaliknya, wilayah lain di Bali masih menghadapi tantangan kekurangan sarana prasarana dan tenaga pendidik.Â
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia, sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.Â
"Komitmen ini dibuktikan secara nyata melalui alokasi Belanja Fungsi Pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp1,85 triliun atau 24,05% dari total APBD Provinsi Bali yang mencapai Rp7,98 triliun. Angka ini telah melampaui ketentuan mandatory spending minimum sebesar 20%," tegas Ika Putra. Dari total pagu tersebut, alokasi khusus untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan dianggarkan sebesar Rp198,10 miliar.Â
Â

Â
Tantangan pembiayaan juga menjadi sorotan, terutama dengan tidak tersedianya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Hal ini menuntut Pemprov Bali untuk berupaya mengoptimalkan APBD guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pengaturan pendanaan yang memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan riil.Â
Selain itu, Ika Putra juga menyoroti pentingnya penataan dan distribusi guru agar lebih selaras dengan kebutuhan riil, dinamika jumlah peserta didik, dan rombongan belajar di sekolah negeri maupun swasta, guna menekan ketimpangan formasi guru antarwilayah di Bali.Â
Tantangan Regulasi, Ego Sektoral, dan Pendekatan GeografisÂ
Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah hak konstitusional warga negara yang menjadi fondasi dalam membangun masa depan bangsa. Pihaknya mencermati bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan yang ada saat ini belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan, yang seringkali diperumit oleh perbedaan persepsi dan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.Â
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, I Eka Agustina, menyoroti kondisi over regulation dan ego sektoral antar-kementerian/lembaga yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidaksesuaian kebijakan. Pihaknya mendorong harmonisasi peraturan dan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai landasan hukum pelaksanaan kewenangan daerah yang lebih solid, termasuk penguatan bagi tenaga kependidikan.Â
Dari perspektif akademis, Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, mengingatkan bahwa pendekatan penyelenggaraan pendidikan tidak dapat diseragamkan.Â
Ketimpangan akses dan mutu pendidikan perlu mempertimbangkan karakteristik geografis. Wilayah dengan karakteristik khusus seperti daerah kepulauan atau pegunungan memiliki kebutuhan infrastruktur dan pembiayaan yang berbeda, sehingga regulasi harus memberikan ruang bagi pendekatan yang proporsional dan kontekstual.Â
Di akhir diskusi, seluruh peserta mencapai kesepakatan mengenai perlunya penguatan harmonisasi regulasi dan penataan kewenangan antara pusat dan daerah. Kebijakan ke depan diharapkan lebih proporsional dalam hal pemerataan akses, mutu, pembiayaan, serta distribusi tenaga pendidik. Hasil pemantauan dan evaluasi perundang-undangan juga disepakati harus mengutamakan efektivitas dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, geografis, serta kapasitas fiskal daerah, dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.Â