Permendagri 90/2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “SINGLE CODEBASE” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.
Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bertempat di Ruang Cempaka, Jumat, 14 Pebruari 2020.

Sosialisasi dibuka Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dengan menghadirkan narasumber Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda Kemendagri Drs.Arsan Latif, M.Si, Tenaga Ahli SIPD Kemendagri DJ Gagat Sidi Wahono, Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur Ananda Juarsa, Ak.

Latar belakang terbitnya Permendagri ini dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, pentingnya keterhubungan antara Kinerja dan Keuangan, adanya kebutuhan statistik keuangan secara berjenjang hingga nasional, dan mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah. (Krisna – Pranata Humas)