Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali bekerjasama dengan lembaga donor internasional asal Australia, Australian Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Kantor BPBD Provinsi Bali, Selasa, 26 September 2023.


Rapat koordinasi dibuka Kepala BPBD Bali I Made Rentin dan dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan I Wayan Sunada, Kepala Dinas Kesehatan Bali I Nyoman Gede Anom, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bali IBG Wesnawa Punia, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distangan Bali, Koordinator AIHSP Bali Denni Rajagukguk, Balai Besar Veteriner Denpasar, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Provinsi Bali, Perhimpunan Ahli Epidemiologi Provinsi Bali, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Bali, PMI Bali, RSUP Prof dr. IGNG Ngoerah, Kepala KKP Kelas I Denpasar, Kaprodi Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unud, Kanwil Agama Bali, ASITA Bali, PHDI Bali, Ketua MUI Bali, dan undangan terkait lainnya.
Rapat koordinasi membahas, mendiskusikan, dan menyamakan persepsi, lanjut menyusun rencana aksi daerah berkenaan dengan empat hal penting yang sangat diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru pada hewan ternak di Bali. Pertama, rencana aksi surveilans penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru berbasis masyarakat. Kedua, rencana aksi surveilans terpadu penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru. Ketiga, rencana aksi KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) berkenaan penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru, dan keempat, rencana aksi tim respons cepat berkenaan dengan penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru. Keempat rencana aksi itu disusun oleh empat kelompok kerja yang banyak dihadiri para pakar.
Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (TKDP2ZPIB) Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 348/03-B/HK/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru Provinsi Bali. Tim TKDP2ZPIB ini dibentuk sebagai respon Pemerintah Provinsi Bali atas menurunnya kinerja penanggulangan penyakit menular pada ternak di masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2022. Penurunan kinerja itu telah menyebabkan meningkatnya kasus kesakitan dan kematian pada ternak akibat zoonosis dan penyakit infeksius baru.
Beberapa contoh penyakit ternak yang diklaim meningkat di masa pandemi Covid-19 adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang dan menular pada ternak ruminansia besar (kerbau, sapi, domba, dan kambing), anthrax yang menyerang babi dan menular kepada manusia (zoonosis), dan rabies yang juga tergolong zoonosis.
Selain berdampak besar pada kerugian ekonomi bagi para peternak, meningkatnya zoonosis dan penyakit infeksius baru di Bali mengancam kesehatan masyarakat dan kestabilan dunia pariwisata Bali. Secara ekonomi menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para peternak. Dari sisi kesehatan zoonosis menyebabkan korban jiwa. Sementara dari sisi pariwisata menyebabkan terpengaruhnya jumlah kunjungan wisata karena isu kesehatan sangat sensitif di mata wisatawan.
Rapat Koordinasi ini berhasil menghasilkan 6 kesepakatan penting diantaranya menyusun rencana aksi daerah dalam upaya melakukan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru meliputi rencana aksi surveilans berbasis masyarakat, rencana aksi surveilans terpadu, rencana aksi KIE dan rencana aksi tim reaksi cepat. Menyepakati percepatan pembentukan TKDP2ZPIB tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi kinerja pencegahan dan pengendalian zoonosis dan pengendalian penyakit infeksius baru. Mendorong peran serta masyarakat untuk siaga terhadap gejala dan kejadian zoonosis dan penyakit infeksius baru pada ternak. Melaksanakan kegiatan koordinasi dan evaluasi secara periodik.