Kabid Inwil I Ketut Arnawa, Kabid PPE I Made Satya Cadriantara, didampingi Pranata Humas Ahli Madya I Dewa Putu Gandita Rai Anom dan Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi Bali Dewa Yogiswara menghadiri Rapat Asistensi Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 bertempat di Ruang Rapat BPKHTL Wilayah VIII Provinsi Bali di Jalan Tantular No. 1 Denpasar, Senin, 18 Desember 2023.
Rapat diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, secara khusus membahas asistensi teknis validasi penyusunan dokumen KLHS RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Sub Direktorat KLHS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Endaryanto mengemukakan, teknis penyusunan dokumen KLHS RPJPD Bali 2025-2045 harus mengacu pada ketentuan Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/menlhk/setjen/kum.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Sesuai ketentuan Permendagri 7 Tahun 2018, validasi dokumen KLHS yang sebelumnya hanya divalidasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini harus melalui validasi pengintegrasian dengan dokumen RPJPD yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Hal yang sama ditegaskan oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Ibu Rima.
Sementara Tim Penyusun Dokumen KLHS RPJPD Provinsi Bali 2025-2045, I Ketut Sudiarta mengemukakan, masih menemui banyak kendala berkenaan dengan data pendukung yang antara lain belum tersedianya data di perangkat daerah sesuai kebutuhan, data yang tersedia berbeda dengan yang dibutuhkan, dan keterlambatan terbitnya pedoman umum pengusunan dokumen KLHS.
Meskipun demikian, Ketut Sudiarta yakin, dokumenKLHS RPJPD Bali 2025-2045 dapat diselesaikan sesuai target waktu penyelesaian, akhir Desember 2023 ini.
Peserta dari rapat terdiri dari Tim Pokja KLHS RPJPD Bali termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Tim Ahli Penyusunan KLHS Provinsi Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Denpasar, Ketua Pokja Lingkungan Hidup Subdit KLHS dan unsur P3E Bali – Nusra selaku validator, dan staf Fungsional Lingkungan Subdit KLHS. (IDPG Rai Anom)