Bappeda Provinsi Bali wajib melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Semesta Berencana Tahun 2020 Kabupaten/Kota se-Bali

Bappeda Provinsi Bali wajib melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Semesta Berencana Tahun 2020 Kabupaten/Kota se-Bali. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Made Sudiarsa saat memimpin fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Semesta Berencana Tahun 2020 Kabupaten Jembrana, Rabu, 2 September 2020 menegaskan ini bertujuan menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran dan menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten Jembrana. 

Legitimasi kegiatan baru dimaksud melalui pertimbangan/kriteria: kesesuaian peraturan perundang-undangan “jaminan” pencapaian target outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD.

Made Sudiarsa menegaskan agar Kabupaten Jembrana segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Tahun 2020 sesuai hasil kesepakatan fasilitasi tersebut. 

Menyampaikan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2020 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.